Noise Outside, Balance Inside : Kendalikan diri di tengah Riuh Negeri
By Adista Nurfadillah, Hida, Indri, Julia, Kinanti
Paramedis bukan musuh—mereka adalah pelindung yang pantas diberi ruang aman
Belakangan ini beredar video demo di Solo pada Jumat, 29 Agustus 2025 yang menggambarkan dua orang relawan medis mendapatkan kekerasan hingga salah satu mengalami luka serius di kepala. Narasi awal menyebut korban "dipukuli" oleh aparat keamanan ketika bergerak menggunakan ambulance untuk memberikan pertolongan kepada pengunjuk rasa yang terpapar gas air mata. Namun, perjalanan mereka terhenti di sekitar Lapas Solo disebabkan oleh polisi mencegat kendaraan, mencabut kunci ambulans, bahkan menyeret sopir keluar. akhirnya keduanya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah dan RS Panti Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian-kejadian ini menyoroti betapa rentannya paramedis dalam situasi kericuhan—padahal mereka hadir sebagai penyelamat, bukan ancaman.
Padahal dalam setiap situasi krisis seperti demo, perang, atau kerusuhan, tenaga kesehatan adalah garda terakhir yang memastikan nyawa tetap bisa diselamatkan. Hal ini diatur oleh undang undang konstitusi baik Nasional dan Internasional. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 ayat (1) huruf d, yang menyatakan tenaga medis dan kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan saat bertugas. Secara internasional, perlindungan tenaga medis diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur bahwa tenaga medis harus netral dan dilindungi dalam situasi konflik.
Kehadiran paramedis di tengah situasi demo juga tidak selalu bisa dijamin karena adanya keterbatasan akses, sehingga membuat mereka sulit menjangkau titik rawan. Media juga melaporkan ada ambulans yang terpaksa putar balik di jalan belakang gedung DPR RI karena akses jalan yang terhambat oleh barikade polisi dan kerumunan massa demonstrasi. Hal ini menjadikan masyarakat sering menjadi pihak pertama yang dihadapkan pada kondisi darurat, baik untuk membantu diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui pertolongan pertama dalam menangani masalah kesehatan yang umumnya terjadi pada saat demonstrasi berlangsung.
Lalu, apa saja yang dapat kita persiapkan dan lakukan?
Starter Pack
Tanda pengenal
Masker atau kain penutup mulut
Kacamata anti pecah
Hindari penggunaan softlens dan eyeliner
Gunakan Jaket anti air atau baju yang menutup seluruh tubuh
Gunakan sepatu tertutup dan nyaman (Hindari flatshoes, heels)
Tas ransel/serut (Hindari tas selempang)
Tas Siaga
NaCL 0.9%
Set Perawatan Luka (kassa steril/bersih, salep luka, antiseptik, plester)
Perban elastis/kain mitela
Obat Pribadi
Uang tunai
Makanan kaya protein
Air mineral, minuman ber-ion (cukup untuk 4-8 jam kedepan)
Terserang Saat Aksi - Pertolongan Pertama Gas Air Mata
Dalam sejumlah demo beberapa waktu terakhir di sejumlah daerah Indonesia, aparat melepaskan gas air mata untuk membubarkan massa. Gas air mata termasuk ke dalam kelompok zat yang sering dipakai untuk mengendalikan kerusuhan. Zat ini awalnya digunakan dalam perang, tetapi sekarang lebih banyak dipakai oleh aparat keamanan atau sebagai alat perlindungan diri. Meskipun dianggap tidak mematikan, paparan gas air mata bisa menimbulkan rasa perih pada mata, membuat mata berair, menimbulkan iritasi pada kulit, serta menyebabkan sesak atau rasa terbakar di saluran pernapasan.
Lalu, apa yang dapat kita lakukan jika merasakan atau menemukan orang yang terkena paparan gas air mata tersebut?
S → segera cari area terbuka dan ventilasi baik
E → evakuasi dengan berjalan membelakangi arah mata angin
N →Netralkan mata dengan menggunakan NaCl 0,9% atau air mengalir 10-20 menit
T →tenangkan diri dan atur napas
U → usahakan jangan mengucek mata
H → hubungi bantuan medis apabila gejala tidak kunjung reda
Gejala yang wajib di rujuk → (nyeri/penglihatan kabur >45–60 menit, luka kulit berat, sesak, dan paparan dosis besar/ruang tertutup).
Hindari → Penggunaan Antasida dan Pasta Gigi karena hal ini kurang efektif untuk menangani gas air mata. dr. Wisnu Pramudito D. Pusponegoro, Sp.B., dari Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia dalam situs Kominfo mengatakan hal yang sama. Penggunaan odol di sekitar mata justru menimbulkan efek samping, salah satunya kerusakan mata. Di luar itu, perlu diketahui juga dampak dari paparan gas air mata. Efek yang ditimbulkan tidak hanya pada mata, lho. Pelepasan senyawa kimia dalam gas air mata juga dapat membuatmu tersedak, memicu rasa terbakar di hidung dan tenggorokan, kesulitan, bernapas hingga mual
Cara menjaga diri kita secara psikologis
Psychological First Aid (PFA) atau pertolongan Pertama Psikologis adalah bentuk bantuan awal yang diberikan kepada individu yang baru saja mengalami peristiwa traumatis. Tujuannya bukan menggantikan terapi jangka panjang, melainkan membantu mengurangi distress, menstabilkan emosi, dan mendukung pemulihan adaptif (WHO, 2011; Brymer et al., 2006)
Sejalan dengan komponen tersebut, pelaksanaan PFA didasarkan pada prinsip Look, Listen, dan Link.
Look artinya menilai situasi, mengidentifikasi kondisi aman, serta mengenali siapa yang paling rentan.
Listen berarti mendengarkan secara empatik, memberi ruang untuk mengekspresikan perasaan tanpa dipaksa, serta memberikan validasi.
Link berarti mendapatkan informasi yang jelas, serta layanan kesehatan yang sesuai.
Apa yang bisa kita lakukan : GrobuRed
Grounding Technique: Fokus pada lingkungan sekitar dengan menyebutkan 5 hal yang dilihat, 4 yang disentuh, 3 yang didengar, 2 yang dicium, dan 1 yang dirasakan.
Butterfly Hug: Teknik menenangkan diri dengan menyilangkan tangan di dada lalu menepuk perlahan secara bergantian untuk menciptakan rasa aman.
Relaksasi & Napas Dalam: Menarik napas perlahan melalui hidung, menahan sebentar, lalu menghembuskan melalui mulut untuk menurunkan ketegangan fisik.
Dukungan Emosional: Mendengarkan dengan tenang, memberi validasi emosi, dan menghubungkan korban dengan layanan dukungan lebih lanjut jika diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Adyan, I. F. (2025). Ambulans terpaksa putar balik di jalan belakang DPR saat demo hari ini. https://www.pojoksatu.id/nasional/1086497952/ambulans-terpaksa-putar-balik-di-jalan-belakang-dpr-saat-demo-hari-ini
Pojok Satu.Brymer, M., Jacobs, A., Layne, C., Pynoos, R., Ruzek, J., Steinberg, A., Vernberg, E., & Watson, P. (2006). (National Child Traumatic Stress Network) Psychological First Aid: Fields Operation Guide (2nd ed.).
Physicians for Human Rights. (2025). Preparing for, protecting against, and treating tear gas and other chemical irritant exposure: A protestor’s Guide - PHR. PHR. https://phr.org/our-work/resources/preparing-for-protecting-against-and-treating-tear-gas-and-other-chemical-irritant-exposure-a-protesters-guide/
Stay Safe & healthy at a public demonstration | Drake University. (n.d.). https://www.drake.edu/diversity/getinvolved/howtostaysafeandhealthyatapublicdemonstration/
Torgrimson-Ojerio, B. N., Mularski, K. S., Peyton, M. R., Keast, E. M., Hassan, A., & Ivlev, I. (2021). Health issues and healthcare utilization among adults who reported exposure to tear gas during 2020 Portland (OR) protests: a cross-sectional survey. BMC Public Health, 21(1). https://doi.org/10.1186/s12889-021-10859-w
Tidwell, R. D., & Wills, B. K. (2023). Tear gas and pepper spray toxicity. StatPearls - NCBI Bookshelf. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK544263/
Wicaksono, B. A. (2025). Kenapa tenaga medis tidak boleh diserang saat demo? Ini aturan dan siapa saja yang tak boleh disentuh. Berita DIY. https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-709613261/kenapa-tenaga-medis-tidak-boleh-diserang-saat-demo-ini-aturan-dan-siapa-saja-yang-tak-boleh-disentuh
World Health Organization, Psy- 3. chological First Aid: Guide for Fields Workers”, http://whqlibdoc.who.int/publications/2011/9789241548205_eng.pdf
No comments:
Post a Comment